KTQS # 2286
HANDPHONE BERBUNYI KETIKA SHALAT
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, dinyatakan,
“Bergerak dalam shalat, tidaklah terlarang secara mutlak. Dan melakukan banyak gerakan yang dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalatnya, gerakan yang banyak ketika shalat dan itu dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalat”.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan yang bukan termasuk gerakan shalat, seperti menggendong cucu beliau, memindahkan orang, melepas sandal, membukakan pintu, bergerak maju, dan yang lainnya. (Beberapa riwayat tersebut akan dibahas di KTQS selanjutnya)
Dan kita sepakat, mematikan hp yang berbunyi ketika shalat, termasuk gerakan yang sangat dibutuhkan. Bahkan melakukan gerakan yang dibutuhkan, bisa menjaga ke-khusyu-an shalat.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,
“Menghilangkan segala sesuatu yang mengganggu orang yang shalat dengan cara apapun, dapat menjaga untuk terus khusyuk.” (Fatul Bari, 2/389).
Mengingat suara hp sangat mengganggu, Para ulama kontemporer memfatwakan, dibolehkan bagi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara hpnya yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
“Sementara orang yang lupa mematikan hpnya, dia tidak dianggap melakukan dosa, namun dia harus segera mematikan suara hpnya, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943)

