KTQS # 2250
SUJUD BERDOA MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA APA
BOLEH?
Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa berdoa dengan selain bahasa arab baik ketikq shalat maupun diluar shalat adalah makruh, karena Umar bin Khatab melarang “Rathanatal a’ajim” berbicara dengan selain bahasa arab.
Sementara itu, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, ” Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (QS Ibrahim:4)
Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini diperbolehkan berdoa dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab.
Pendapat ini diperkuat oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu kesempatan, mereka bertanya,
“Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”
Mereka menjawab, “‘… Seseorang
diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab.
Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)
Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab.

