KTQS #2201 TERLAMBAT SHALAT JUMAT : HUKUM SHALAT JUMAT BAGI YANG TIDAK MENDAPATKAN RUKUK TERAKHIR

KTQS #2201

TERLAMBAT SHALAT JUMAT : HUKUM SHALAT JUMAT BAGI YANG TIDAK MENDAPATKAN RUKUK TERAKHIR

Berkata As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
“siapa yang bertakbir sebelum salamnya Imam maka dia telah mendapatkan keutamaan berjamaah”. (Ta’liqat Ibni Utsaimin Ala Al-Kafiy Li Ibni Qudamah 2/59)

Maksudnya adalah mendapatkan keutamaan berjamaah, namun apakah ia sudah mendakatkan shalat tersebut?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa mendapat satu rakaat dalam shalat, berarti ia telah mendapatkan shalat itu”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Maka manthuq (konteks) lafazh hadits ini menyatakan bahwa siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka berarti dia mendapatkan shalat tersebut.

Dan mafhum (pemahaman terbalik) nya adalah siapa yang mendapatkan kurang dari itu maka dia tidak mendapatkan shalat tersebut. Dia akan mendapatkan Jum’at jika dia mendapatkan satu rakaat sempurna.

Dalilnya adalah atsar (hadits) dan pemahaman, atsar nya adalah sabda beliau:

“Barang siapa mendapat satu rakaat dalam shalat, berarti ia telah mendapatkan shalat itu.”

Lalu bagaimana jika dia mendatangi Jumat dan bertakbir sebelum salamnya Imam dan dia telah ketinggalan rukuk terakhir? Maka dia tidak melakukan shalat Jumat karena dia tidak mendapatkannya dan hendaknya shalat Dhuhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *