KTQS #2200 APAPUN PILIHANMU, SIAPKAN HUJJAHMU

KTQS #2200

APAPUN PILIHANMU, SIAPKAN HUJJAHMU

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa para ulama kita berbeda pendapat tentang hukum menggunakan hak suara dalam pemilu.

Sebagian ulama melarang, dan sebagian ulama membolehkan, karena pertimbangan maslahat dan mafsadat.

Kewajiban kita dalam masalah ini adalah menyikapinya dengan dewasa dan lapang dada karena kita tidak berhak memaksakan orang lain harus sependapat dengan kita.

Namun ada satu hal yang perlu kita renungkan bersama bahwa apapun pilihan dan sikap kita, hendaknya bagi kita untuk mempersiapkan hujjah, argumentasi dan alasan kuat kelak di hadapan Allah kenapa kita memilih atau tidak memilih.

Dan kalau kita memilih kenapa memilih si fulan, apakah karena pertimbangan ilmu atau karena transaksi dunia.

Sebagian saudara kami mengira bahwa tidak memilih lebih aman, lebih selamat, dan lebih hati-hati. Kami katakan: Hak anda untuk tidak memilih, kami tidak memaksa anda untuk sependapat dengan kami, tapi perlu diketahui bahwa tidak milih juga adalah sebuah sikap dan pilihan yang harus mampu dipertanggungjawabkan kelak
di akherat.

Dalam ilmu Ushul Fiqih, para ulama menegaskan bahwa at tark / meninggalkan termasuk bagian dari fi’il/perbuatan juga, sebagaimana dalam Al Quran, hadits dan lisan para sahabat.
Allah berfirman:

“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (QS. Al Maidah: 79)

Dalam ayat ini, Allah menyebut bahwa sikap mereka tidak melarang sebagai “perbuatan”.

Demikian juga sabda Nabi:
“Muslim sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. (HR. Muslim: 41)

Dalam hadits ini, Nabi menyebutkan bahwa meninggalkan gangguan adalah sebuah keislaman.

Semoga kita semua terlindung dari kesalahan memilih, aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *