KTQS #2173
MAKKAH & MADINAH HARAM BAGI ORANG KAFIR?
MAKKAH
Orang kafir memang di larang memasuki kota Mekkah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika penaklukan kota Mekkah,
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat “. (HR Al-Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (An-Naml: 91)
Allah juga telah menjadikan Mekkah negeri yang aman dan tetap dalam perlindungan Allah. Ini merupakan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam,
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : “Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala”. (Ibrahim: 35)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (yaitu tahun penaklukan kota Mekkah)” (At-Taubah :28)
At-Thabari rahimahullah menafsirkan,
“Janganlah kalian biarkan mereka (orang kafir) mendekati masjidil haram dengan masuk ke kota Mekkah. Maka perhatikanlah larangan kepada mereka memasuki kota Mekkah karena jika mereka masuk, mereka akan mendekati Masjidil Haram.” (Tafsir At-Thabari 19/141, Muassasah Ar-Risalah, Syamilah)
MADINAH
Terkait hukum syariah apakah non-Muslim haram masuk kota Madinah, perlu melihat dari sejarah Nabi Muhammad saw.
Di masa Rasulullah saw, Nabi pernah menerima utusan dari Bani Tsaqif. Bani Tsaqif itu adanya di Tha’if, datang mereka ke Madinah dan mereka bukan orang islam tapi diterima oleh Rasulullah di dalam Masjid Nabawi. Nah, bukan hanya masuk Kota Madinah tapi mereka masuk ke dalam Masjid Nabawi.
Apakah Benar Madinah Adalah Kota Suci Anti non-Muslim? di masa Rasulullah banyak terdapat orang Yahudi, sebelum nanti ada pengusiran-pengusiran terhadap orang yahudi karena mereka mengkhianati perjanjian-perjanjian yang telah mereka buat. Yang jelas, di masa Rasulullah ada orang yahudi.
Dahulu, Rasulullah juga menandatangani perjanjian Piagam Kota Madinah bersama tiga orang Yahudi, yakni Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.
Mereka adalah orang-orang yang memang sudah lebih awal tinggal Madinah. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah menjadi sebuah negara yang banyak penduduknya dengan berbagai macam rasnya. Ada orang Arab yang masih menyembah berhala, orang yahudi, dan orang majusi yang menyembah api.
Jadi mengacu di masa Rasulullah, Madinah adalah kota yang multi dalam arti tidak hanya khusus buat orang Islam saja tapi untuk semua agama. Piagam Madinah itu mengikat semua agama yang ada, dari berbagai macam kelompok, ras, etnis, dan lain-lain.
Ini berarti Madinah adalah kota yang tidak tertutup untuk orang-orang di luar Islam pada masa Rasulullah. Dilarang atau dibolehkan masuk Kota Madinah itu hanya kebijakan pemerintah Saudi semata bukan larangan bersifat syariah.

