KTQS # 1944
BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI
Asy-Syeikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad :
TANYA :
Apakah saya boleh berkurban atas nama orang yang sudah mati, atau saya hanya bersedekah untuknya?
JAWAB :
Berkurban boleh, akan tetapi lebih utama adalah atas nama orang yang masih hidup dan orang yang sudah mati, sedangkan atas nama orang yang sudah mati saja kami tidak mengetahui dalil khusus tentang ini, akan tetapi dia mengikut seseorang berkurban atas nama orang yang masih hidup dan bagi orang yang sudah mati maka itu bermanfaat kepada mereka, dan jika dia berkurban itu tidak terlarang, karena ini termasuk kategori sedekah.
(Syarh sunan abi dawud (34/444)