KTQS # 1712
Menghina Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & Menghina Islam
Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342).
Tidak alasan apapun, menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bercanda apatah lagi serius itu sudah menjadi kafir.
“Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” “. (QS. At-Taubah: 65).
“Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman”. (QS. At-Taubah : 66).
Lalu bagaimana perlakuan terhadap si penghina nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam?
– Taubat hanya dapat mengugurkan dosa pelaku dengan Allah.
Allah telah menjanjikan akan memaafkan kesalahan hamba-Nya yang bertaubat jujur.
Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Az-Zumar : 53).
– Adapun dosanya kepada Nabi, ini yang kita tidak tahu apakah Nabi akan menuntutnya atau memaafkannya di hari Kiamat kelak.
Mengingat tidak adanya dalil tegas yang menerangkan pemberian maaf dari Nabi untuk orang-orang yang menghinanya. Yang ada malah dalil tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
“Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya”. (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam).
Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur”. (as-Sharim al-Maslul, hlm. 9).
Karenanya, hukuman mati tetap berlaku dalam rangka untuk menyelesaikan dosanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena masalah menghina Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu’alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.
Barakallahu fiikum.