KTQS # 1550
TELAPAK TANGAN BAGIAN DALAM ITU AURAT?
Allah swt, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31)
Dalam bahasa arab, disebutkan jami’u badaniha illa al-wajha wal kaffaini (seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua tapak tangan).
Mungkin yang jadi titik masalah di sini adalah tentang istilah telapak tangan. Dalam bahasa Indonesia, kalau al-kaffaini diterjemahkan sebagai telapak tangan, sebenarnya bukan penterjemahan yang tepat.
Sebab yang dimaksud dengan al-kaffaini adalah tapak tangan, mencakup bahagian dalam (bathinul kaff) dan juga bahagian luar atau punggung (zhahirul-kaf).
Sedangkan bila diterjemahkan dengan telapak tangan, maka yang dimaksud hanya bahagian dalam tapak tangan saja.
Penerjemahan yang tepat adalah tapak tangan yang mencakup bahagian dalam dan luarnya. Sehingga batas mulainya aurat adalah pada pergelangan tanganya (ar-risghu).
Dengan demikian, ketika ada seorang wanita shalat dengan terlihat punggung tangannya, belum termasuk terlihat auratnya. Sebab punggung tangan bukan termasuk aurat, jadi memang boleh terlihat.
Ibnu Qasim Al Ghazzi berkata: Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. (Fathul Qorib, 1: 116)
Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi, baik diluar atau didalam shalat.
Salam !