KTQS # 1501 MEMISAHKAN ANTARA SHALAT WAJIB DAN SHALAT SUNNAT

KTQS # 1501

MEMISAHKAN ANTARA SHALAT WAJIB DAN SHALAT SUNNAT

Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah ra pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah saw perintahkan pada kami. Beliau saw bersabda,

‘Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat‘ ”. (HR. Muslim no. 883)

Ash Shan’ani rah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148)

Demikianlah keterangan yang didapat dan menyatakan bahwa, jika kita akan melanjutkan dua shalat yaitu shalat wajib & shalat sunat maka harus dipisahkan dengan cara berpindah tempat, bergeser sedikit atau jauh, atau bisa dilakukan ditempat yang sama tidak bergeser, namun diselingi dengan berbicara, maksudnya adalah berdoa.

Begitulah sunnah Nabis Saw yang disampaikannya kepada kita untuk diamalkan.

Salam !

PENGUMUMAN :
V̶a̶l̶e̶n̶t̶i̶n̶e̶’s̶ D̶a̶y̶ [✗] …dah gitu aja !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *