KTQS # 1473
Adab Menguap, Sendawa dan Kentut (2)
Sendawa terjadi karena adanya udara yang berasal dari saluran pencernaan, terutama kerongkongan dan perut, melalui mulut dan paling sering disebabkan karena kita turut menelan udara ketika sedang makan atau minum, terutama ketika menelan makanan atau minuman dengan terlalu cepat.
Selain karena Makanan dan Minuman adalah karena Kegelisahan, Kebiasaan atau Obat-Obatan dan Penyakit.
Dalam masalah sendawa ketika shalat, dibedakan dahulu antara sendawa yang bisa ditahan dan sendawa yang tidak bisa ditahan, dan sendawa yang keluar suara (walau ditahan) dan sendawa tanpa keluar suara.
Dalam Durar al-Hukkam Syarh Gharar al-Ahkam dinyatakan,
Untuk sendawa, dan bersuara (dan seharusnya bisa ditahan tapi tidak) maka membatalkan shalat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan (setelah berusaha untuk ditahan), maka tidak membatalkan shalat. Demikian kesimpulan dalam kitab al-Kafi. (Durar al-Hukkam, 1/448)
Sementara dalam madzhab Malikiyah, mereka menyamakan hukum sendawa dengan berdehem. Al-Ujhuri mengatakan tidak mengapa bersendawa namun harus menjaga kekhusyuan jamaah lain.
”Yang jelas, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem.” (al-Fawakih ad-Dawani, 3/15)
Namun, sendawa bisa membatalkan shalat jika sendawa itu dilakukan karena sengaja dan main-main. (al-Fawakih ad-Dawani ‘ala risalah al-Qoiruwani, 3/15).
Kesimpulan umum, Tidak ada bacaan apapun saat bersendawa, adapun kebiasaan orang jika kekenyangan lalu bersendawa dan mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) itu tidak ada tuntunannya, justru saat bersendawa harusnya ditahan dan tidak bersuara.
Salam !
Next : Kentut