KTQS # 1457
Kepala Putus ketika Menyembelih?
Binatang yang disembelih, jika sudah terputus empat urat lehernya, yaitu al-hulqum (saluran nafas), al-mari’ (saluran makanan) dan al-wadijan (dua saluran darah), maka sembelihan tersebut sah dan halal.
Setelah itu hendaknya jangan diteruskan sampai lehernya terputus, karena hal itu termasuk perbuatan berlebih-lebihan. Hukum nya Makruh.
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893)
Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan,
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Di dalam al- Fatawa al-Hindiyah ( 5/288 ), disebutkan : “ …semuanya itu (memyembelih binatang sampai putus kepalanya) hukum makruh, karena menyiksa binatang tanpa darurat. Kesimpulannya bahwa setiap perbuatan yang menambah sakit (binatang) di dalam penyembelihan, yang sebenarnya tidak diperlukan, maka hukumnya makruh”.
Serta menyisit kulitnya atau sejenisnya sebelum dia mati. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Sembelihannya Halal :
Imam Ahmad ditanya tentang hukum orang yang menyembelih ayam, sampai kepalanya patah? Jawab Ahmad: “Ayam itu boleh dimakan.” Orang ini bertanya lagi, ‘Termasuk bagian yang terpotong, boleh dimakan?’ jawab Ahmad: Ya, boleh. (al-Mughni, 11/54)
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya sah” (Al-Hawi Al-Kabir, 15/224).
Demikian.
Salam !