KTQS # 1431
MENGURUS JENAZAH LENGKAP (7) : SHALAT GHAIB (5-Habis)
HADITS
Bahwasanya Rasulullah saw (yang ketika itu sedang berada di Madinah) pernah mengumumkan berita kematian an-Nasjasyi (Ashhamah, raja Habasyah) kepada orang-orang pada hari kematiannya. Beliau bersabda : “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal dunia (dan dalam sebuah riwayat disebutkan : Pada hari ini, hamba Allah yang shalih telah meninggal dunia) di luar daerah kalian, karenanya, hendaklah kalian menshalatinya”, Mereka berkata : “Siapakah dia itu?” Beliau menjawab : “an-Najasyi”, Beliau juga bersabda : “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian ini”.
Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/90,145,155 dan 157), Muslim (III/54), Abu Dawud (II/68-69), an Nasa’i (I/265 dan 280), Ibnu Majah (I/467), al-Baihaqi (IV/49), ath-Thayalisi (2300), Ahmad (II/241, 280, 289, 348, 438, 439, 479,539) melalui beberapa jalan dari Abu Hurairah.
PENJELASAN
Di dalam kitab Ma’aalim as-Sunan,al-Khaththabi mengatakan,
“An-Najasyi adalah seorang muslim yang telah beriman kepada Rasulullah saw dan membenarkan kenabian beliau, hanya saja dia menyembunyikan keimanannya. Dan seorang muslim jika meninggal dunia, maka kaum muslimin berkewajiban untuk menshalatkannya, kecuali jika dia berada di tengah-tengah kaum kafir, sedang dia tidak ada seorangpun yang ada di sekitarnya yang mau menshalatkannya, sehingga Rasulullah saw mengharuskan diri untuk mengerjakan shalat jenazah dari kejauhan (shalat ghaib)”.
Ibnul Qayim rahimahullah di dalam Kitab Zaadul Ma’aad (I/205-206) mengatakan,
“Bukan petunjuk dan sunnah Rasulullah saw untuk mengerjakan shalat ghaib bagi setiap orang yang meninggal dunia. Sebab, cukup banyak kaum muslimin yang meninggal dunia sedangkan mereka jauh dari Rasulullah, namun beliau tidak menshalatkan mereka dengan shalat ghaib”.
KESIMPULAN
Tidak perlu melakukan shalat ghaib jika jenazah sudah ada yg mensholatkan walau hanya oleh seorang muslimpun.
Salam !