KTQS # 1430 MENGURUS JENAZAH LENGKAP (6) : SHALAT JENAZAH ANAK KECIL (4)

KTQS # 1430

MENGURUS JENAZAH LENGKAP (6) : SHALAT JENAZAH ANAK KECIL (4)

Menshalati jenazah anak kecil yang belum baligh, termasuk yang baru dilahirkan, hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

An-Nawawi mengatakan, Jenazah anak kecil, pendapat kami dan madzhab mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (generasi setelahnya) adalah wajib menshalatinya. Bahkan dinukil oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, adanya kesepakatan ulama akan hal ini. (al-Majmu’ 5/217).

Setidaknya saat ruh ditiupkan, usia janin empat bulan (Shahih Bukhari, no.3208 dan Shahih Muslim, no.2643), sudah dishalatkan, memandikan dan mengafaninya.

TATACARA SHALAT

Cara menyalati jenazah anak kecil sama saja kaifiyatnya dengan shalat jenazah yang dewasa.

Nabi saw bersabda, Janin keguguran dishalati jenazahnya, dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar mendapatkan ampunan dan rahmat. (HR. Ahmad 18174, Abu Daud 3182 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

DOA DOA

‎اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا

Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi bagi orang tuanya. (Dari Abu Hurairah, HR. Baihaqi al-Kubro no. 6585)

‎اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا وَأَجْرًا

Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi, dan sumber pahala bagi orang tuanya. (Dari Hasan Al-Bisri, HR. Bukhari 1690)

KESIMPULAN

Apabila bayi lahir menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka dihukumi seperti orang dewasa saat meninggal yakni dimandikan, dikafani dan dishalatkan, namun jika tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka tidak wajib dimandikan, dikafani dan disholatkan, hanya sunah untuk mandi, dibungkus kain lalu dimakamkan. Dan apabila hanya seperti gumpalan daging atau darah, maka hanya sunat dibungkus kain dan dikuburkan.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *