Kajian Tematis al-Qur'an & as-Sunnah # 526
BOLEHKAH WANITA HAIDH MASUK MASJID?
HADITS LARANGAN
☑ Larangan wanita haidh masuk masjid :
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tdk menghalalkan masjid utk wanita yang haidh dan orang yg junub.” (HR.Abu Daud 232, al
Baihaqi II/442-443)
Akan tetapi hadits di atas merupakan HADITS DHOIF (lemah) meski memiliki beberapa syawahid
(penguat) namun sanad-sanadnya lemah (ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah) sehingga tdk bisa
menguatkannya dan tdk dapat dijadikan hujjah. Asy Syaukani menyebutkan ke-dho’if- an hadits ini
dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
Asy Syaikh Mushthafa mengatakan, "kami memandang tdk ada dalil yg shahih yg tegas melarang
wanita haidh masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau
berdiam di dalamnya". (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195)
HADITS MEMBOLEHKAN
☑ Dihadits shahih Nabi Saw mengatakan kpd ‘Aisyah ra yg terkena haid sewaktu melaksanakan
ibadah haji bersama beliau Saw :
"Lakukanlah apa yg diperbuat oleh seorang yg berhaji kecuali jangan engkau Thawaf diKa’bah". (HR.
Bukhari 1650)
Dalam hadits di atas Nabi Saw tdk melarang ‘Aisyah utk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah
haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid boleh masuk masjid.
☑ Dalam hadits shahih lainnya Nabi Saw bersabda: "Sesungguhnya orang Muslim itu tdk najis." (HR.
Bukhari 283 dan Muslim 116)
Hadits ini lebih gamblang bahwa orang muslim itu tdk najis.
KESIMPULANNYA, Tidak ada larangan yg tegas bagi wanita haidh utk masuk masjid, yg jelas selama
wanita haid tsb aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tdk apa-apa ia duduk di
dalam masjid untuk mendengarkan ceramah atau lainnya, selain shalat tentunya.
Salam !