Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah # 451
MASA IDDAH
Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal maka terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu menunggu untuk menikah lagi.
Hikmahnya adalah untuk memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya), untuk memuliakan ikatan pernikahan yg lalu dan menghormati hak suami yg telah bercerai.
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
1. Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan, Firman Allah Swt:
“Dan perempuan-perempuan yg hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan”. (QS. Ath-Thalaq : 4)
2. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yg terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Allah Swt :
“Wanita-wanita yg ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. (QS. Al-Baqarah : 228). Yaitu 3 kali masa haidh.
3. Perempuan yg tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yg tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yg telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Allah Swt :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh”. (QS. At-Thalaq : 4)
4. Istri yg ditinggal suaminya karena wafat, Allah menjelaskan masa iddahnya :
“Orang-orang yg meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS. Al-Baqarah : 234)
Ayat ini mencakup wanita yg telah disetubuhi maupun yg belum disetubuhi, usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabila mereka sampai melahirkan, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Salam !