KTQS #331-335 Shalat Berjamaah

Kajian Tematis al-Qur’an
& as-Sunnah # 331-335

POSISI IMAM dan MAKMUM dalam SHALAT BERJAMAAH

1.Dua Orang Laki-laki

Hadits Ibnu Abbas:
Aku shalat bersama Nabi SAW di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, lalu Nabi memegang bagian belakang kepalaku dan menempatkan aku di sebelah kanannya (HR Bukhari )
Posisi antara imam dan makmum adalah sejajar, makmum bukan lebih belakang dari imam.

2. Dua Orang Laki-laki atau Lebih

Hadits Jabir:
Nabi SAW berdiri shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di samping kirinya. Maka beliau SAW menarik diriku dan dijadikan di samping kanannya. Tiba-tiba sahabatku datang (untuk shalat), lalu kami berbaris di belakang beliau dan shalat bersama Rasulullah SAW. (HR Ahmad)

3. Dua Laki-laki dan Satu Wanita

Hadits Anas:
Bahwa beliau shalat di blkg Rasulullah SAW bersama seorang yatim sedangkan Ummu Sulaim berada di blkg mereka. (HR Bukhari dan Muslim)
Perpaduan antara hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya”
dan hadits Anas bin Malik:
“Sedangkan Ummu Sulaim berada di belakgan mereka” (HR Bukhari dan Muslim)
Makmum laki-laki berada disebelah kanan Imam, wanita di belakang nya.

4. Tiga Orang Wanita atau Lebih

Hadits Aisya RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf. (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni)

5. Beberapa Laki-laki dan Wanita

Hadits Abu Hurairah: Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yg paling pertama, dan seburuk-buruknya adalah yg terakhir. Dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah yg paling terakhir, dan seburuk-buruknya adalah yg paling pertama. (HR Muslim)

6. Bila ada Anak-anak

Hadits Abu Malik Al-Asy’ari: Bahwa Nabi SAW menjadikan (shaf) laki-laki di depan anak-anak, anak-anak di belakang mereka sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak. (HR Ahmad)

7. Makmum banci (bencong/melambai) tdk diakui dan kalau ikut shalat berjama’ah harus mengikuti jenis kelamin awal.

 

 

ADAB SHALAT BERJAMAAH

1. Kerapihan Shaf

Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yg paling depan, sedangkan shaf yg paling buruk adalah yg paling akhir. Sedangkan shaf yg terbaik bagi wanita adalah paling belakang dan yg paling buruk adalah yg paling depan.” (HR. Muslim)

2. Meluruskan shaf

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat”. (HR. Bukhari Muslim)

3. Merapatkan Barisan shaf

“Dan aku melihat semua laki-laki yg shalat saling mendekatkan antara pundak dgn pundak lainnya dan mata kaki dgn mata kaki lainnya”. (HR Bukhari)

4. Tidak Mendahului Maupun Membarengi Gerakan Imam

“Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Allah merubah kepalanya menjadi kepala keledai”. (HR. Bukhari, Muslim)

Dari Barra’ bin Azib berkata: “Kami shalat bersama Nabi saw. Maka diwaktu beliau membaca ‘sami’allaahu liman hamidah’ tidak seorang pun dari kami yang berani membungkukkan punggungnya sebelum Nabi saw meletakkan dahinya ke lantai. (Jama’ah)

“Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan.” (HR. Thabrani)

5. Mengikuti gerakan imam

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhari)

6. Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbiratul Ihram

Sibuk melafalkan doa atau membaca surat An Naas dan bacaan lainnya dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan.

Hendaklah kaum muslimin segera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.

Rasulullah Bersabda, “Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak”. (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)

7. Sibuk Dengan Shalat Sunat

“Apabila iqamah sudah dikumandangkan, maka tdk ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim)

 

BACAAN MAKMUM adalah BACAAN IMAM ?

 

Dibenak kita sering timbul satu pertanyaan “Apakah Makmum Ikut Membaca Pada Shalat Berjamaah?”

Berikut ada beberapa dalil yang menerangkan hal tsb :

☑ Orang yang menjadi makmum dalam shalat jamaah, diwajibkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakannya.

Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti. Jika dia rukuk maka ikutlah rukuk, dan jika dia bangkit maka ikutlah bangkit”. (Muttafaq ‘alaihi)

Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam.

Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,”Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam”. (HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)

Juga hadits yang senada berikut ini, “Apabila imam membaca maka diamlah”. (HR. Ahmad)

☑ Dari Malik dari Abi Hurairah ra, Rasulullah Saw selesai shalat yg beliau mengeraskan bacaannya.

Lalu beliau bertanya, “Adakah di antara kamu yang ikut membaca juga tadi?”.

Seorang menjawab, “Ya, saya, ya Rasulullah”.

Beliau menjawab, “Aku berkata, mengapa aku harus melawan Al-Quran?”.

Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah Saw mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)”. (HR. Tirmizi).

Imam Hanafi mengatakan, makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam pada shalat jahriyah (suara imam dikeraskan) berdasarkan hadits:

“Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.” (HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah).

☑ Kesimpulannya adalah, bahwa pada shalat jahriyah (suara imam dikeraskan) yaitu, Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied, dll, makmum tidak perlu membaca bacaan shalat.
Sedangkan pada shalat yg sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan Ashar makmum harus membaca bacaan shalat.

Namun bila pada shalat jahriyah (suara imam dikeraskan) itu makmum tdk dapat mendengar suara bacaan imam dgn jelas, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.

 

PERLUKAH MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH LAGI ?

 

Membaca al Fatihah adalah termasuk rukun shalat, shalat fardhu, sunnah, shalat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya).

Dalam Bukhari dan Muslim dari ‘Ubadah bin Ash Shamit, bhw Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah)”.

Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang bacaan al Fatihah bagi makmum.

Para ulama Maliki, Hanafi dan Hambali mewajibkan membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian tapi tidak bagi makmum.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 1740 menyebutkan, makmum tidak perlu membaca al Fatihah dan membaca yang lainnya (surat) di belakang imam didalam shalat jahriyah apabila dia mendengar bacaan imam, dasarnya adalah :

1. Firman Allah swt :
Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al A’raf : 204)

Maksud dari ayat itu adalah mendengarkan bacaan yang dibaca imam.

2. Hadits Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya imam dijadikan utk diikuti. Apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah”. (HR. Muslim)

3. Yang lebih tegas lagi dari Malik dari Abi Hurairah r.a., Rasulullah Saw selesai shalat yg beliau mengeraskan bacaannya. Lalu beliau bertanya, “Adakah di antara kamu yg ikut membaca juga tadi?”. Seorang menjawab, “Ya, saya, ya Rasulullah”. Beliau menjawab, “Mengapa aku harus melawan Al-Quran?”. Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah Saw mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)”. (HR.Tirmizi)

☑ Kesimpulannya, tidak perlu membaca al-Fatihah lagi saat berjamaah bagi makmum, apabila Imam mengeraskan suaranya dan terdengar oleh makmum karena sudah cukup diwakili oleh Imam.

“Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya (bacaan makmum) adalah bacaan imam”. (HR. Ad-Daruquthuny)

FADHILAH SHALAT BERJAMAAH

1. Berjama’ah lebih utama daripada shalat sendirian.
“Shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat fadz-sendirian-sebanyak dua puluh tujuh derajat”. (HR. Bukhari Muslim)

2. Setiap langkah diangkat kedudukannya satu derajat, dihapuskan satu dosa serta senantiasa dido’akan oleh para malaikat.
“Shalat seseorang dengan berjama’ah itu melebihi shalatnya di rumah atau di pasar sebanyak 25 kali lipat, karena bila seseorang berwudhu’ dan menyempurnakan wudhu’nya kemudian pergi ke masjid, maka setiap kali ia melangkahkan kaki diangkatlah kedudukannya satu derajat dan dihapuslah satu dosa.
Dan apabila dia mengerjakan shalat, maka para Malaikat selalu memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada ditempat shalat selagi belum berhadats, mereka memohon: “Ya Allah limpahkanlah keselamatan atasnya, ya Allah limpahkanlah rahmat untuknya.’ Dan dia telah dianggap sedang mengerjakan shalat semenjak menantikan tiba waktu shalat”. (HR. Bukhari Muslim)

3. Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat.
“Berikanlah kabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid (bahwa mereka akan mendapatkan) cahaya yang sempurna di hari kiamat”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

4. Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin serta sabar.
“Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia takbir maka takbirlah kalian, jika ia ruku’ maka ruku’lah kalian, jika ia membaca ‘Sami’allaahu liman hamidah’ maka bacalah ‘Allahumma rabbana lakal Hamdu’, Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia shalat sambil duduk, shalatlah kalian sambil duduk pula!”. (HR. Bukhari Muslim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *