KTQS # 243
UMRAH : MIQAT MAKANI (Tempat mulai melakukan Ihram dan Niat)
Miqat berarti lokasi tempat seorang jamaah haji/umrah berihram, sebelum ia memasuki Tanah Suci. Miqat adalah pembatas antara Tanah Suci dan tanah biasa yg mengelilinginya. Jamaah TIDAK BOLEH memasuki Tanah Suci tanpa berihram terlebih dahulu.
Kenapa Niat Umrahnya harus di Qornul Manazil (diatas pesawat) ? Org yg datang dari negeri-negeri di luar Mekkah, wajiblah berihram dari miqat-miqat yg dilaluinya atau tempat-tempat yg selurus dgnnya. Miqat-miqat syar’iyah yg ditetapkan oleh agama ada 4 sesuai hadits dari Ibnu Abbas ra, yaitu :
1.Dzulhulaifah : Miqat org Medinah dan mereka yg sejalan dgnnya.
2.Robigh / Juhfah : Miqat org Mesir dan Maghribi serta yg sejalan dgnnya.
3.Qornul Manazil : Miqatnya org Najed Hijaz dan Najed Yaman dan yg sejalan.
4.Yalam-lam : Miqat org Yaman dan yg sejalan dgnnya (juga orang Indonesia bila naik kapal laut). Jika naik pesawat, miqatnya di udara / di atas Yalam-lam atau di atas tanah-tanah yg selurus dgnnya, atau DIATAS QORNUL MANAZIL KALAU PESAWATNYA MELINTASI QORNUL MANAZIL, Dan Jamaah Indonesia apabila menggunakan pesawat maka dipastikan melewati TEPAT DIATAS QORNUL MANAZIL dan pilot akan memberitahukan bhw pesawat berada tepat diatas qornul manazil dan JAMAAH WAJIB MENGUCAPKAN NIAT UMRAH SAAT ITU.
Jadi apabila pesawatnya melalui kedua daerah tsb dan akan terus ke Mekkah maka ia HARUS BERIHRAM DIATAS PESAWAT.
Jamaah haji/Umrah Indonesia, tdk dtg dari arah barat melainkan dari tenggara. Jd kalau mendarat di Jeddah, sdh pasti melewati garis miqat.
Dan ini terlarang krn setiap org yg MELEWATI GARIS MIQAT WAJIB BERIHRAM dan BERNIAT UMRAH:
لَبيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
LABBAIKA ALLOOHUMMA ‘UMROTAN
“Kusambut panggilanMu Ya Allah untuk berumrah”
Sesuai dgn pesan Rasulullah saw: Khuduu’anni manaasikakum, “AMBILLAH oleh kalian CARA-CARAKU (berumrah & berhaji)”. (HR.Muslim)
Inilah Sunnahnya…
Salam !