KTQS # 244
H A R T A
HAKIKAT HARTA yg kita miliki: Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Seorang hamba berkata: “Hartaku, hartaku”. Padahal harta yg ia miliki hanyalah tiga: 1. Apa yg tlh ia makan dan habiskan. 2. Apa yg tlh ia pakai dan usang. 3. Apa yg tlh ia berikan dan ia rela. Selain dari itu akan pergi dan ditinggalkan utk manusia”. (HR Muslim no 2959)
Itulah harta kita dan semua itupun akan dipertanyakan oleh Allah. Maka jadikanlah harta itu di tangankan kita, jgn diletakkan di hati kita.
HARTA HARAM itu ada dua macam:
Pertama: Haram karena BENDANYA
Misalnya: Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah haram atas org yg mendapatkannya (beli/diberi) maupun atas org lain yg diberi hadiah oleh org yg mendapatkannya (memberi).
Kedua: Haram karena CARA MENDAPATKANNYA
Misalnya: Uang suap, hasil judi, uang korupsi dan penghasilan pelacur; harta tsb hanyalah haram bagi org yg mendapatkannya dgn cara haram. Akan tetapi, jika org yg mendapatkannya dgn cara haram tsb menghadiahkan uang yg dia dapatkan kpd org lain, atau dia gunakan uang tsb utk membeli makanan lalu makanan tadi dia sajikan kpd org lain, maka harta/makanan tadi berubah menjadi halal utk org lain tadi, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara org yg memberi dgn org yg diberi.
Ingat !! Harta adalah sebaik-baiknya Hamba Sahaya dan sejahat-jahatnya Majikan, Maksudnya adalah Harta yg dikendalikan oleh kita atau kita dikendalikan oleh harta
Salam !