KTQS # 232 MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

KTQS # 232

MEMELIHARA ANJING DI RUMAH

Termasuk hal yg tdk diragukan lg diharamkan bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa hal yg ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya.

“Siapa yang menjadikan anjing (dipelihara kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman) niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR. Bukhari dan Muslim)

Satu qirath: kira2 sebesar gunung uhud Artinya berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dgn perbuatannya tsb apabila memelihara anjing selain utk penjaga.

“Malaikat tdk akan memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yg bernyawa)” (HR. Bukhari)

Malaikat tdk mau memasuki rumah yg di dalamnya terdapat anjing krn hampir dpt dipastikan rumah tersebut tdk steril dari najis mughaladhah. Krn sebab itu apabila akan memelihara anjing utk keperluan menjaga ternak, bertani, menjaga rumah, maka anjing dipelihara diluar rumah.

Bukan dipelihara di dalam rumah, menjadikannya teman bermain didalam rumah bahkan dilkamar tidur.

Batasan Najis

Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa yg najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya, sementara bagian-bagian yang lain tidak najis.

Cara membersihkannya adalah, “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dgn cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yg pertama dicampur dengan tanah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.

Pendapat manapun yg kita ikuti, kita tetap harus berusaha semaksimal mungkin utk menjauhkan diri berinteraksi dgn anjing. Kalau tidak terlalu penting memelihara anjing, hindari utk memeliharanya dan berhati-hatilah apabila akan memeliharanya.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *