KTQS # 162
HIPNOTIS
Dari sudut bahasa terdapat ”keyakinan (qanaat), standar (maqayis) dan pemahaman (mafahim) dari luar Islam”. Kata ”Hipno” adalah dinisbatkan pada DEWA TIDUR bangsa Yunani Kuno yg berarti suatu simbolik kemusyrikan.
Jika melihat hipnosa melalui proses SAINTIFIK (HIPNOTHRAPHY) dgn menggunakan metode-metode ilmiah, sebenarnya tdk ada unsur magis, sihir, gendam atau menggunakan jin dan dilakukan untuk memperbaiki kondisi seseorang.
Adapun unsur hipnosa yang dihukumi HARAM adalah karena: Apabila Hipnosa membuat seseorang menjadi tdk sadar atas apa yang dilakukannya. Hal ini hukumnya haram, bila di-qiyas-kan dengan hukum khamr sebagaimana sabda Nabi Saw.: ”Segala sesuatu yang memabukkan (muskirin) adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram” (HR. Muslim).
Sama dgn seseorang yg sedang tidur, mimpi atau pingsan. Maka hukum perintah, sugesti, nasehat, ataupun larangan dalam kondisi terhipnosa adalah haram. Seseorang dlm keadaan tdk sadar tdk boleh diberi ”taklif” (beban kewajiban), Allah saja MELARANG seseorang utk melaksanakan SHALAT ketika seseorang ”TIDAK MENGERTI” apa yang diucapkannya.
Sekarang ini hipnotis menjadi ajang hiburan di Televisi, dan kita di buat tertawa dgn tingkah laku orang yg MEMBEBERKAN RAHASIA AIBNYA, yg menurut agama hal tersebut adalah GHIBAH dan HARAM.
Apalagi digunakan untuk tindakan kejahatan, pencurian, penipuan dan pendzaliman terhadap seseorang dan pelaku hipnotisnya terkena dosa besar.
Untuk menghindari pengaruh hipnotis adalah dgn memperbanyak dzikir setiap saat agar hati dan pikiran kita tdk kosong.
Dan hindari MENGAGUMI SESEORANG secara BERLEBIHAN yg nantinya akan membuat dirinya TERHIPNOTIS oleh dirinya sendiri kepada orang tsb, pdhl org tsb tdk melakukan hipnosa apapun.
Salam !