KTQS #947
NAMA PANGGILAN = MENGGANTI NASAB ?
Menyambung dalil-dalil yg disebutkan didalam KTQS terakhir, tentang anak angkat, rasanya baik juga kita kaji hal yg berkenaan dgn nama seorang wanita yg dibelakangnya menggunakan nama suami, sehingga dianggap mengganti nasab.
Banyak wanita muslimah yang menggunakan nama suami dibelakang namanya. Misal, namanya adalah DEWI menikah dengan PRASETYO, kemudian dia menampilkan namanya menjadi DEWI PRASETYO, atau dipanggil dgn nama IBU PRASETYO, apakah hal seperti ini dilarang oleh agama kita?
Dalam kajian KTQS kemarin terdapat dalil-dalil tentang anak angkat (baca Al-Ahzab : 4-5).
Yaitu dilarangnya mengganti atau menghilangkan nasab anak tsb, jadi anak angkat tsb harus tahu ayah ibu kandungnya dan harus tahu nasabnya.
Haram menyembunyikannya dan mengatakan kepadanya bahwa nasabnya (orang-tua kandungnya) adalah orang-tua angkatnya.
Dan pendapat yg menyebutkan bahwa dilarangnya mencantumkan nama suami dibelakang nama istri itupun menggunakan dalil-dalil tsb.
Jadi kurang tepat menggunakan dalil suatu hal untuk hal lain. Karena dalil tsb jelas-jelas membicarakan perihal anak angkat, dibeberapa kitab dalil-dalil tsb berada pada Bab Anak Angkat.
>> Dalil tsb bukan membicarakan nama tapi nasab, yaitu pelarangan orangtua kandungnya sengaja disembunyikan dan diganti dgn orangtua angkat <<
Apalagi di indonesia panggilan-panggilan tsb hanya sebutan saja.
Misalnya, Ainun habibie, tentu tidak bermaksud mengganti nasab menjadi nasab habibie suaminya, sehingga menjadi mahrom dan diharamkan menikah, sehingga harus bercerai.
Ainun tetap bernasab kepada ayah kandungnya yg juga dulu menikahkan Ainun dgn Habibie.
Jadi tidak masalah mencantumkan nama suami dibelakang nama istri atau dipanggil dgn nama : Ibu… (nama suami), karena hal itu hanya panggilan saja bukan mengganti nasab secara hakiki.
Salam !