KTQS # 931 ADZAN JUM’AT 2 KALI & SHALAT JUM’AT BAGI WANITA

KTQS # 931

ADZAN JUM’AT 2 KALI & SHALAT JUM’AT BAGI WANITA

Awalnya Utsman bin Affan membuat adzan sebelum adzan Jum’atan. Dalam sebagian riwayat disebutkan sebab diadakannya adzan tersebut:

“Ketika di zaman khalifah Utsman, manusia (di kota madinah) menjadi banyak, dan rumah-rumah menjadi jauh (dari masjid)”. (HR Abd bin Humaid).

Al Mawardi berkata, “Diadakan oleh Utsman agar orang-orang bersiap-siap menghadiri jum’atan, ketika kota Madinah semakin luas dan penduduknya semakin banyak.”

Syaikh Masyhur -hafidzahullah berkata-: “Adzan yang diadakan oleh Utsman dahulu dilakukan di Zaura sebuah tempat di pasar (jauh dari masjid)”.

Syaikh Masyhur berkata, “Sebab ini hampir tidak terwujud di zaman ini…Karena masjid-masjid banyak ditemukan di sebuah kota.. Sedangkan dahulu di Madinah hanya ada satu masjid jami’ saja, dan ketika rumah-rumah telah banyak, semakin jauh dan tidak terdengar suara muadzin”. Dan di zaman ini banyak di dapati masjid dalam sebuah kota, terlebih mereka memakai alat pembesar suara (toa), sehingga maksud diadakan dua kali adzan sudah tergugurkan.

Oleh karena itu, di zaman Ali bin Abi Thalib, beliau di kota Kufah hanya melakukan adzan sekali sesuai dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan tambahan yang dilakukan oleh utsman sebagaimana yg dikatakan oleh Al Qurthubi dalam tafsirnya (18/100). (Al Qoulul Mubiin hal 353).

Jadi adzan Jum’at yg sesungguhnya hanya sekali dan adzan itu adalah setelah khatib naik mimbar dan mengucapkan salam.

Catatan, bagi wanita bisa langsung shalat dhuhur begitu mendengar adzan, tanpa harus menunggu jama’ah pria selesai melaksanakan shalat Jum’at. Dan bagi wanita tidak melaksanakan shalat Jum’at tapi shalat dhuhur.

“Sholat Jumat wajib dilakukan setiap muslim secara berjamaah, kecuali 4 golongan: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit “. (H.R Abu Dawud).

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *