KTQS # 630
SEPUTAR KEMATIAN : HIKMAH & HUKUM (5)
Salat Jenazah
Salat Jenazah adalah jenis salat dengan status hukum fardhu kifayah.
“Barangsiapa yg menyolatkan jenazah baginya satu qiroth, bagi yang memakamkannya dua qiroth”. (HR. Bukhari Muslim).
Qiroth sama dgn sebesar Gunung Uhud.
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam.
Berikut adalah urutannya:
1. Imam atau shalat sendirian, berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam.
2.Takbir pertama lalu membaca surat Al Fatihah tanpa doa iftitah.
3.Takbir kedua lalu membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :
“Allahumma Shalli ‘alaa Muhammad”
artinya : “Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad”
Atau diteruskan membaca lengkap seperti doa duduk tahiyat dalam shalat.
4. Takbir ketiga lalu membaca do’a untuk jenazah minimal:
“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ mudkhalahu”
artinya : “Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnya”. (HR. Muslim)
5. Takbir keempat lalu membaca do’a (bebas) minimal:
“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
artinya : “Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia.”
6. Mengucapkan salam, menoleh kekiri dan kekanan dan tangan tetap sedekap.
Catatan, bisa juga seperti disebutkan dalam HR. Hakim 1/360 dan Baihaqi 4/39 pada Takbir ke empat, diam sebentar, tidak membaca apapun dan langsung Salam.
Setelah dishalatkan segeralah dikuburkan dan tidak ada tuntunan Sunnah Rasulullah saw utk meng-adzan-i dan meng-iqamah-i jenazah yg akan dikubur, lalu menabur bunga dan menyiramkan air.
Salam !