KTQS # 1226 FIDYAH & QADHA

KTQS # 1226

FIDYAH & QADHA

A. FIDYAH

Hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat : “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah:184)

Orang yang meninggalkan puasa. karena alasan syar’i harus membayar fidyah :
1. Perempuan yang hamil dan menyusui.
2. Seseorang yg kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah tua renta.
3. Orang sakit yg tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah 1 mud / 1 sho’ / 1 kg makanan pokok setempat untuk satu hari yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). (Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21)

Boleh juga dibayarkan berupa uang, Karena kewajaran makan itu lengkap dengan lauk-pauknya. Misalnya sekali makan Rp. 15 rb x 2 kali makan x 30 hari, maka fidyahnya Rp. 900 rb.

Uang fidyah tsb dititipkan ke Lembaga Amil/Panti Asuhan yg nantinya akan di berikan langsung kepada yg berhak dalam bentuk nasi beserta lauk pauknya tinggal makan.

“Waktu pemberian makanannya adalah setiap hari saat tdk berpuasa, bisa dititipkan utk dimasakkan dan dibayarkan sebelumnya namun saat bulan Ramadhan” (Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih dann Syarhul Mumthi’, 2/22).

“..sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ra ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa lalu memberi makan orang miskin..” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)

B. QADHA

Sedangkan orang yang meninggalkan puasa karena alasan syar’i harus meng-qadha. puasanya di bulan lain, yaitu :

1. Wanita Haid
2. Orang yg safar
3. Sakit biasa

“…dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain”. (Al Baqorah : 185)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *