KTQS # 1212
BEDA LUKISAN & PHOTO
> Tentang Lukisan :
“Pelukis gambar-gambar ini akan disiksa kelak di hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah gambar-gambar yg kamu lukis itu”. ( HR muslim no 3942 )
Haram melukis, menggunakan dan memajang lukisan (patung) makhluk bernyawa, walaupun tidak dikultuskan.
> Tentang Photo :
Hukum photo tidak sama dgn hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan atau dikuktuskan, tidak mengapa.
Gambar photografi itu tidak ada unsur penciptaan, namun hanya sekedar memindahkan obyek benda dan menempatkannya (di tempat lain), seperti gambar kita pada cermin, tidak ada yg mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Allah.
Tidak ada dalil yg sahih & jelas tentang masalah Photo Kamera. Jadi, ini masalah ijtihad murni. Jika mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Qoth’i (pasti).
Ada seorang yg menanyakan hukum dari photo. Jawaban Syaikh Abdus Salam Barjas, “Gambar photo adalah suatu permasalahan yg kalian ketahui hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.
Memang aku adalah diantara yg membolehkan gambar photo baik karena ada kebutuhan atau pun tanpa ada kebutuhan karena gambar photo itu tidak tercakup dalam dalil-dalil yg melarang membuat gambar (membuat patung dan melukis dgn tangan).
Sedangkan gambar photo itu tidak menyaingi ciptaan Allah karena yg ada di photo itu adalah ciptaan Allah itu sendiri cuman bayang-bayangan ciptaan Allah itu ditahan di lembaran kertas photo.
Makna dari ‘menyaingi ciptaan Allah’ adalah meniru bentuk dari rupa makhluk hidup sebagaimana yg Allah ciptakan boleh jadi dgn cara memahat, membuat patung atau pun dgn ketrampilan tangan. Persyaratan ini tidak terpenuhi pada gambar photo”. (Fatwa Syaikh Abdus Salam Barjas 17 Juli 2003 Provinsi Syariqoh Uni Emirat Arab diLiqa al Maftuh)
Tidak ada larangan berphoto, memajang & menggunakan photo, kecuali yg dikultuskan.
Salam !