KTQS # 1393 BOLEHKAH SHALAT SETELAH WITIR?

BOLEHKAH SHALAT SETELAH WITIR?

KTQS # 1393

BOLEHKAH SHALAT SETELAH WITIR?

Nabi Shalallahu alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah penutup shalat malam kalian dgn shalat witir”. (HR. Bukhari 998, Muslim 751)

Hadits diatas bukan berarti tidak boleh shalat sunat lagi setelah shalat witir.

Coba perhatikan hadits ini :
“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid janganlah duduk terlebih dahulu hingga menunaikan dua rakaat shalat”. (HR. Bukhari 444, Muslim 714)

Bukan berarti kita tidak boleh duduk sebelum melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mau dikerjakan boleh, tidak pun tidak mengapa.

Ini artinya bahwa setelah shalat witir kita dibolehkan untuk melakukan shalat sunat lainnya.

Lihat sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :
“Barangsiapa di antara kalian yg khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, …”. (HR. Tirmidzi no. 1187)

Jelas dalilnya, setelah terbangun malam kita tinggal melakukan shalat 8 rakaat saja, karena witir sudah dilakukan sebelum tidur.

Shalat witir termasuk salah satu dari dua shalat sunat yg tidak pernah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tinggalkan, yg kedua adalah shalat sunat 2 rakaat qabliyah shubuh, walaupun sedang safar apalagi tidak safar.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Ketika safar, Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar (qabliyah shubuh) dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yg lainnya dan beliau tidak melaksanakan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tsb”. (Zaadul Ma’ad I/315)

Namun, “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi 470, Abu Daud 1439, An Nasa-i 1679)

Ibnu Hazm mengatakan,
“Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali”. (Al-Muhalla, 2/91)

BACAAN SETELAH SALAM SHALAT WITIR

‎سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ

“Subhaanal malikil qudduusi tiga kali, sedang yang ketiga, beliau membacanya dengan suara keras dan panjang”. (HR. An-Nasai 3/244, Ad-Daruquthni)

Salam !
KTQS menebarkan cahaya sunnah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *