KTQS # 871 FIDYAH dan QODHO

FIDYAH & QODHO

A. Hukum FIDYAH adalah wajib :
“Dan wajib bagi orang yg berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin”. (QS. Al-Baqarah:184)

Bagi yang meninggalkan puasa, karena alasan syar’i dan harus membayar fidyah :
1. Perempuan yg hamil, melahirkan dan menyusui.
2. Seseorang yg kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah tua renta.
3. Orang sakit yg tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah 1 mud / 1 sho’ / 1,5 kg (Al Qodhi ‘Iyadh, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21) makanan pokok setempat untuk satu hari yg mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka).

Diberikan kepada org miskin itu berupa makanan pokok BUKAN uang, ATAU dititipkan berupa uang kepada Lembaga Amil/Panti Asuhan yg nantinya mereka memberikan langsung kepada org miskin dalam bentuk nasi beserta lauk pauknya setiap hari.

Misalnya sekali makan Rp. 15rb (atau 20rb dst) x 2 kali makan x  30 hari, maka fidyahnya Rp. 900 rb dst.

Waktu pendistribusian makanannya adalah setiap hari, apabila akan menitipkan uang utk biaya masak, bisa dibayarkan sebelumnya, atau bisa juga sekaligus sebulan (Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dan Syarhul Mumthi’, 2/22).

Apabila sudah Fidyah maka gugur kewajiban Qodhonya artinya tidak perlu shaum lagi. Fidyah itu pengganti puasa.

B. Bagi yang meninggalkan puasa dan wajib meng-QODHO puasanya di bulan lain, yaitu :
1. Wanita Haid
2. Orang yg safar
3. Sakit biasa

Allah berfirman : “Barangsiapa diantara kalian yg mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yg sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkannya di hari yg lain”. (Al Baqarah : 185)

Tidak berpuasa dgn alasan ini, tidak bisa diganti dgn fidyah.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *