JIKA IMAM LAKI-LAKI DAN MAKMUM SEMUA WANITA, SIAPAKAH YANG IQAMAT?
KTQS # 1373
JIKA IMAM LAKI-LAKI DAN MAKMUM SEMUA WANITA, SIAPAKAH YANG IQAMAT?
Wanita yang TERPISAH dari kaum laki-laki, jika salah satu dari mereka mengumandangkan adzan dan iqamah maka itu adalah suatu hal yang baik, karena keduanya (adzan dan iqamah) dzikrullah ta’ala. Dan tidak ada hadits yang melarang keduanya.
Dalam riwayat dari Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya ia berkata, “Dahulu kami bertanya kepada Anas, “Apakah atas wanita itu adzan dan iqamah ? Beliau (Anas) menjawab, “Tidak, Namun jikalau mereka melakukannya maka itu adalah dzikr.” (Ibnu Abi Syaibah 1/223)
“Jika saja wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak menganggapnya terlarang. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan, karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara, namun dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa‘, 1: 303)
Kesimpulan permasalahan diatas, maka YANG IQAMAH ADALAH LAKI-LAKI SEKALIGUS MENJADI IMAM SHALAT.
Kesimpulan umum,
1. Iqamah bagi wanita pada jamaah laki-laki.
Wanita tidak diperbolehkan iqamah jika ada jamaah laki-laki.
2. Iqamah wanita pada jamaah wanita.
Wanita tidak wajib tetapi boleh dilakukan – karena iqamah termasuk dzikrullah – ketika jamaah yang hadir adalah wanita semua.
3. Menjawab azan bagi wanita.
Disunnahkan bagi wanita untuk menjawab ketika mendengar azan, sebagaimana sabda Rasullah saw., ”Apabila kalian mendengar azan , ucapkanlah seperti apa yang diucapkan muazin.” (HR Muttafaq ‘Alaih)
Kecuali untuk dua hai’alah-ucapan “Hayya ‘ala Shalat” dan ucapan “Hayya ‘alal Falah”-hendaknya dijawab dengan ucapan “laa haula wala quwwat illa billah”.
Salam !