SHALAT JENAZAH
Salat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.
“Barangsiapa yg menyolatkan jenazah baginya pahala satu qiroth, bagi memakamkannya dua qiroth”. (HR. Bukhari Muslim). Ukuran Qiroth sama dgn sebesar Gunung Uhud.
Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku’, sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam.
Berikut adalah urutannya:
1. Takbir pertama lalu membaca surat Al Fatihah
2. Takbir kedua lalu membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal : “Allahumma Shalli ‘alaa Muhammad”. (Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad)
3. Takbir ketiga lalu membaca do’a untuk jenazah minimal:
“Allahhummaghfir lahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ mudkhalahu”
(Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma’afkanlah dia, muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnya). (HR. Muslim)
4. Takbir keempat lalu membaca do’a (bebas) minimal:
“Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba’dahu waghfirlanaa walahu.”
(Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia)
Catatan : Atau bisa dilakukan pada Takbir ke empat dengan cara setelah takbir diam sebentar, tidak membaca apapun dan langsung salam (HR. AlHakim 1/360 dan Baihaqi 4/39)
Tidak ada tuntunan untuk mengazani dan mengiqamahi jenazah yg akan dikubur.
Shalat Ghaib dilakukan jika didaerah tsb tidak ada orang yg menyolatkan saat jenazah muslim wafat. Kalau sudah ada, tidak perlu melakukan shalat ghaib.
Salam !
> Kajian shalat jenazah lebih lengkap bisa dibaca di KTQS # 1427-1430 MENGURUS JENAZAH LENGKAP : SHALAT JENAZAH
Memandikan Jenazah KTQS # 1425-1425