KTQS # 1330 HUKUM UCAPKAN SELAMAT NATAL

HUKUM UCAPKAN SELAMAT NATAL

Islam mengatur hubungan antar individu atau masyarakat dgn baik, yaitu bersifat keduniaan (Mu’amalah), hal ini boleh, selama tdk ada perkara perkara yg diharamkan. Lalu hub Agama dan Aqidah. Maka dlm hal ini haram. Dan Natal adalah Masalah Agama dan Aqidah. Karena itu mengucapkan “SELAMAT NATAL”, HUKUMNYA HARAM.

Alasan dan Dalil :

Natal itu ibadah Mahdhah yaitu ‘Ied (hari raya) dan Pokok Aqidah agama Nasrani. Maka kita dilarang utk ikut di dalamnya dalam bentuk apapun. “aku tdk menyembah apa yg kamu sembah” (Qs.109:1-5)

Natal adalah ‘Ied (hari raya) yaitu perayaan atas Lahirnya Yesus (‘Isa) sebagai salah satu Unsur keTuhanan dalam Aqidah Pokok Kristen yaitu Trinitas. Keyakinan ini adalah Kufur dan Syirik. “sesungguhnya tlh Kafir org yg mengatakan al-Masih adalah putra Maryam” (Qs.5:72)

Kita diwajibkan menyatakan Bara'(berlepas diri) dari Keyakinan Syirik dan Pelakunya Musyrik, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan apa yg kamu sembah dan kami mengingkari kekafiranmu” (Qs.60:4)

Mengucapkan “SELAMAT NATAL”, berarti anda Ikut Membenarakan atau Setidak2nya Menyetujui, kalau ‘Isa adalah Tuhan atau Salah satu dari Trinitas. Bersiap2lah utk kelak diadili Oleh Allah di Hari Kiamat, “sesungguhnya telah Kafir org yg mengatakan Allah itu satu dari yg tiga” (Qs.5:73)

Bagaimana bisa ada Ulama yg membolehkan “Ucapan Selamat Natal”? Padahal Langit hampir2 pecah krn ada manusia mengatakan Allah punya Anak? “Mrk berkata tuhan punya anak dan karenanya hampir2 langit pecah, bumi terbelah dan gunung runtuh krn ucapan itu” (Qs.19:88-92)

Pantaskan kita mengiyakan ulama itu MENGHINA ALLAH, Dgn mengatakan Allah punya Anak?

Na’udzubillah min dzalik…

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *