KTQS # 1307 W A K A F

W A K A F 

Firman Allah : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yg sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yg kamu cintai”. (Ali Imran:92)
DEFINISI WAKAF
Wakaf menurut bahasa : berasal dari bahasa Arab الوقف, artinya:  MENAHAN (Mu’jam Al Wasith 2/1051).
Wakaf menurut istilah Syariah : “Menahan benda sedekah yg pokok dan menggunakan manfa’at atau hasilnya untuk kepentingan agama islam”. (Lihat Fiqhus Sunnah (3/377), Subulus Salam l3/87)
Orang yang berwakaf disebut Wakif.
JENIS WAKAF
1. Wakaf Barang Barang milik sendiri dan diserahkan untuk kepentingan Islam. Mis: tanah, mobil, rumah, dll.
2. Wakaf Uang Uang yg diserahkan untuk kepentingan islam. Mis: dipakai untuk membeli tanah, mobil, membangun sarana umum, dll.
KEUTAMAAN WAKAF
Wakaf adalah shadaqah yg sangat mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yg besar bagi wakif, karena shadaqah berupa wakaf ini pahala akan mengalir terus, sekalipun wakif sudah tidak bisa beramal lagi karena kematian.
Karena wakaf ini, dakwah bisa terfasilitasi dan syariah Allah Swt dapat disebarkan dgn mudah & Maslahatnya dapat digunakan oleh umat selamanya.
Rasulullah Saw bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yg bermanfaat, anak shalih yg mendoakannya”. (HR. Muslim 3084)
Syaikh Ali Bassam berkata: Yang dimaksud dgn shadaqah dalam hadits ini juga ialah wakaf. Hadits ini menunjukkan, bahwa semua pahala amal orang yg mati terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah amal wakaf.
Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *