KTQS # 782
CELOTEHAN (2)
“Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu aja kok repot..”
Itu celotehan yg sering kita dengar juga.
Maka cukup disanggah dgn hadits ‘Aisyah sebagai dalil yg melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan,
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yg bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Muslim no. 1718 dari ‘Aisyah).
Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah.
Jika ada yg membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dgn hadits ini. Karena perkataan Nabi saw itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dgn kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu.
Dengan tidak ada perintah artinya itu dilarang. Kalau baik pasti diperintahkan. Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.
Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor ra menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan yg tidak pernah diajarkan dalam Islam yg direkayasa oleh orang yg tidak berilmu (Juga oleh musuh-musuh islam, agar umat semakin jauh dari ajaran Allah dan Rasul-Nya yang suci), di mana amalan tsb adalah sesuatu yg tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini ditolak. Pelaku nya cukup disanggah dgn hadits yg shahih dan tegas ini karena perbuatan membuat hal hal baru dalam perkara agama itu mencacati ibadah”. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah hal. 72)
Sehingga bagi yg melakukan amalan tanpa tuntunan, kita tanya,
“Mana dalil yg memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?”.
Jangan dibalik tanya,
“Mana dalil yg mengharamkan?”
Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yg digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, jg tidak paham perkataan ulama.
Kaedah yg kita kaji saat ini menunjukkan bgmn Islam betul-betul menjaga syari’at, agar tidak dirusak oleh kebodohan dan fanatisme buta.
Barakallahu fiikum !