KTQS # 1287 BISAKAH QURBAN DINAMAKAN DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT?

BISAKAH QURBAN DINAMAKAN DENGAN ORANG YANG SUDAH WAFAT?

JAWAB :

Sesungguhnya bagi yg sudah wafat hanya meninggalkan 3 hal yaitu, Sedekah jariyah, Ilmu yg diamalkan dan anak sholeh, dgn catatan dua hal pertama adalah dilakukan saat orang yg wafat masih hidup, sedangkan yg terakhir “meninggalkan anak sholeh”, pahalanya akan terus mengalir kepada si mati.

Seluruh amal yg dilakukan oleh anak sholeh maka orangtua yg sudah wafat akan dapat pahalanya yg sama tidak kurang sedikitpun, jadi tidak perlu beribadah mengatasnamakan yg sudah wafat.

Begitupun qurban, cukup yg berqurban adalah keluarganya yg masih hidup maka yg wafat akan dapat pahala qurban juga, maka itu anaknya yg sekarang masih hidup perbanyaklah beribadah agar keluarga yg sudah wafat mendapat bagian pahalanya juga.

Utk qurban dasarnya ialah hadits Aisyah ra, beliau berkata.

“Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Saw meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya”. (Riwayat Muslim)

Sehingga seorang (Anggota keluarganya) yang menyembelih kurban seekor domba atau kambing atau kolektif sapi, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia tanpa harus berniat secara khusus.

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *