KTQS # 1280 KETENTUAN HEWAN QURBAN

KETENTUAN HEWAN QURBAN

Ketentuan Qurban Kambing Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

”Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138)

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang).

Dari Ibnu Abbas ra beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah saw lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang”. (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya.

Qurban/Aqiqah secara berhutang

Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, ”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H)

Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah saw”. Qurban sama halnya dengan aqiqah. (Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits)

Salam !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *