KTQS #2211
SUNNAHNYA MENGAKHIRKAN SAHUR DAN MENYEGERAKAN BERBUKA
Pertanyaan:
Dan bulan Ramadhan dihidangkan kepada kami makan sahur sebelum adzan sekira sepertiga atau setengah jam, lalu adzan dan kami belum sempat menyempurnakan sahur sehingga kami tetap makan dalam keadaan adzan, apa hukum yang telah kami lakukan?
Jawaban:
Yang sunnah adalah mengakhirkan sahur, hingga akhir malam, akan tetapi semestinya lebih awal sebelum adzan, hingga orang yang makan sahur selesai sebelum adzan dan nabi telah valid dari beliau bahwa beliau makan sahur di akhir malam, kemudian berdiri menuju shalat setelah sahur, dan para sahabat pun berdiri dan Anas ditanya tentang itu, berapa jarak waktu itu antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: sekira lima puluh ayat, maka yang dimaksud adalah bahwa mengakhirkan sahur adalah afdhal berhenti sebelum adzan.
Namun jika dia makan dalam keadaan adzan maka tidak mengapa, jika mereka tidak mengetahui bahwa subuh telah terbit, adapun jika mereka telah mengetahui bahwa subuh telah terbit, seperti orang (yang tinggal) di padang Sahara yang dapat melihat subuh, maka sesungguhnya dia tidak boleh makan apabila subuh telah terbit, sekalipun belum adzan, karena pointnya pada subuh karena Allah berfirman:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” [Qs. Al-Baqarah: 187]
Lebih awal dimana makan sahur sebelum adzan maka ini afdhal dan lebih utama, sebagai bentuk kehati-hatian bagi puasa dan jauh dari keraguan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi]
AWAL PUASA MENGIKUTI PEMERINTAH
As Sindi menjelaskan,
“Nampak dari hadis ini (pada gambar) bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah.
Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini.
Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi
dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509)

