KTQS #2168 MASALAH NAJIS DAN KOTOR

KTQS #2168

MASALAH NAJIS DAN KOTOR

Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya.

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan:
“Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya”. (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48).

Debu itu tidak najis, malah bisa digunakan untuk tayamum. Tidak setiap yang kotor itu najis.

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
“Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194).

jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis.

Semisal jalanan yang kita lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin.

Maka tidak perlu was-was, karena alas kaki hukumnya tetap suci, demikian juga lantai rumah, apatah lagi kondisinya kering. Kotor iya tapi bukan najis dan tidak perlu berlebihan menyikapinya dengan membersihkan setiap saat.

Kita pun bisa shalat dimana saja, di trotoar, dilantai mall, dirumput, dll selama itu kering dan tampak bersih dilhat mata tanpa harus diteliti lebih dalam

Janganlah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was.

Allah ta’ala berfirman:
“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4).

Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan.

Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama:
“Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *