KTQS # 2506 BERZIARAH KEPEMAKAMAN MENGGUNAKAN SANDAL?

KTQS # 2506

BERZIARAH KEPEMAKAMAN MENGGUNAKAN SANDAL?

Boleh.

1. Hadits dari Shahabat Anas bahwa Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan secara jelas bolehnya memakai sandal bagi yang berziarah kubur atau orang yang masuk ke kuburan untuk mengantar jenazah.

2. Hadits dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )

Makruh.

Bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasulullah bersabda:

“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasulullah terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.

Jika tidak memakai alas kaki perhatikan ada kondisi berbahaya, seperti:
* Tanah pemakaman penuh dengan duri, kerikil tajam, pecahan kaca, atau benda berbahaya.
* Cuaca atau tanah yang terlalu panas.
* Kondisi tanah yang becek atau kotor sekali.

Kesimpulan, Boleh membuka alas kaki atau tetap memakai alas kaki, sama saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *