KTQS # 2359 MEMEJAMKAN MATA SAAT SHALAT

KTQS # 2359

MEMEJAMKAN MATA SAAT SHALAT

Memejamkan mata hukumnya makruh kecuali jika ada keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam shalatnya, berupa ukiran, hiasan, ornamen, gambar, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayari’atkan seseorang memejamkan kedua mata.

PENDAPAT 1

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala menjawab :

“Adapun jika tiba-tiba ada hal yang mengharuskan untuk memejamkan mata, maka hal itu tidak mengapa, misalnya: seseorang memulai shalat lalu anak-anak bermain di depannya, atau dia memperhatikan sesuatu yang menyibukkan dirinya dari shalat, maka dalam keadaan seperti ini tidak mengapa seseorang memejamkan matanya.

Apabila dia memejamkan mata tanpa adanya sebab dan dia menyangka hal tersebut dapat membuatnya lebih khusyu’, maka ini adalah bisikan setan. Karena hukum memejamkan mata ketika shalat makruh.

Dan dikatakan: “Sesungguhnya hal tersebut adalah perbuatan orang Majusi ketika beribadah kepada api.”

Maka menutup mata dalam shalat ada perincian :
Apabila karena ada sesuatu kejadian kemudian engkau khawatir pandanganmu mengikutinya sehingga menyibukkan dari shalatmu, maka di sini memejamkan mata (tidak mengapa).
Dan adapun engkau memejamkan matamu karena ingin khusyu’, maka ini adalah kesalahan. (Al-Liqa’ Asy-Syahri hlm. 40)

PENDAPAT 2

Hukum Memejamkan
Mata Ketika Sholat

“Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.”
(Ar-Raudhul Murbi’, 1/95)

“Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur”
(Manar as-Sabil 1/66)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *