KTQS # 2335
QOBLIYAH & BA’DIYAH JUMAT
Bagaimana hukum shalat badiyah Jumat? Bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula dengan shalat qabliyah Jumat?
Terdapat hadits Ibnu ‘Umar, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. (Muttafaqun ‘alaih)
Catatan:
Hadits yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi di sini adalah:
Hadits #1098 dari Riyadhus Sholihin
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku melaksanakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari, no. 1172 dan Muslim, no.729)
Hadits #1126
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR. Muslim) [HR. Muslim no. 881]
Hadits #1127
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. (HR. Muslim, no. 882)
Kesimpulan :
Setelah Shalat Jumat lakukan shalat sunat Badiyah yaitu shalat 2 atau 4 rakaat.
Tidak ada shalat Qabliyah Jumat
Sebelum Shalat Jumat, lakukan Shalat Sunat Mutlak, yaitu berapa saja sekemampuan, 2 rakaat, 2 rakaat, dst sampai batas khatib naik mimbar.

