KTQS # 2321
MAKAN KURMA HARUS GANJIL?
Apakah makan kurma selagi puasa atau tidak wajib baginya untuk memakan kurma dengan jumlah tertentu yaitu lima atau tujuh buah atau semisalnya?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin mengatakan :
“Itu tidak wajib dan tidak pula sunnah. Yaitu seseorang berbuka puasa dengan kurma yang ganjil, semisal tiga, atau lima atau tujuh atau sembilan. Kecuali di hari Idul Fitri. Karena terdapat dalil shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah berangkat shalat id kecuali memakan beberapa buah kurma dengan jumlah ganjil.
Adapun selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak memaksudkan untuk memakan buah kurma dengan jumlah ganjil.
Kurma yang ganjii, semisal tiga, atau lima atau tujuh atau sembilan. Kecuali di hari Idul Fitri. Karena terdapat dalil shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah berangkat shalat id kecuali memakan beberapa buah kurma dengan jumlah ganjil.
Adapun selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak memaksudkan untuk memakan buah kurma dengan jumlah ganjil”.
(Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 354)
Kesimpulan : Tidak ada batasan memakan kurma baik ganjil atau genap saat berbuka puasa, jika ingin memakan kurma jumlah berapapun tidak masalah In Syaa Allah. Wallahua’lam.

