KTQS # 2319 IMSAK

KTQS # 2319

IMSAK
(Makan Minum Saat Adzan Masih Berkumandang)

Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada waktu malam dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Makan dan minumlah hingga kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini artinya masih bisa bersahur makan & minum walau terdengar adzan shubuh.

Terbalik dengan kebiasaan disini, justru menghentikan makan minum 10 menit sebelum adzan.

Waktu imsak yang dikarang-karang oleh sebagian manusia itu adalah bentuk Berlebihan dalam beragama atas apa yang telah Allah atur.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Celaka orang-orang yang berlebihan, Celaka orang-orang yang berlebihan, Celaka orang-orang yang berlebihan”. (HR. Muslim)

(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 429 hal. 482)

Hadits Yang Membolehkan Makan Minum Meski Sudah Adzan dan Adzan masih berkumandang.

Kita menemukan setidaknya ada dua hadits yang terkait dengan masalah ini:

1. Hadits Pertama
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya.” (HR. Abu Daud)

Tegas sekali hadits ini membolehkan makan dan bahkan untuk menghabiskan isi piring makan kita, meski sudah terdengar suara adzan.

2. Hadits Kedua
Dialami oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :

Adzan dikumandangkan sedangkan dan gelas masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW,“Apakah masih boleh minum?”. Beliau Nabi menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya (HR. Ibnu Jarir)

Hadits kedua ini pun juga sangat tegas menyebutkan izin untuk minum meski sudah dikumandangkan adzan.

Bahkan Umar pun sempat mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum minum. Itu berarti minum setelah adzan bukan cuma sekedar ijtihad Umar, melainkan mendapatkan rekomendasi langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *