KTQS # 2313
MENJAMAK SHALAT PADAHAL TIDAK SEDANG SAFAR
Shalat jamak adalah keringanan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu.
Ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat jamak di Madinah, bukan karena safar, takut atau hujan.
Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim yang teksnya sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW menjama’ Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’ di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat padahal tidak berpergian keluar kota alias tidak safar, yaitu menyatukan 2 shalat dgn rakaat yang utuh, tanpa diringkas rakaatnya.
Namun tidak secara bebas diamalkan ada beberapa sebab yang menjadikan jamak shalat dibolehkan.
Menjamak shalat diperbolehkan karena berbagai sebab, di antaranya: Perjalanan jauh, Hujan, Sakit, Kondisi tubuh tidak memungkinkan, Pekerjaan darurat, kepeluan.
Berikut ini adalah beberapa sebab yang diperbolehkan menjamak shalat:
Perjalanan jauh
Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir diperbolehkan menjamak shalat.
Hujan
Menjamak shalat diperbolehkan jika hujan lebat sehingga menyulitkan atau membahayakan jamaah yang akan sholat berjamaah.
Sakit
Orang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk sholat sesuai waktunya diperbolehkan menjamak shalat.
Kondisi tubuh tidak memungkinkan
Jika kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat sesuai waktunya, maka dibolehkan menjamak sholat.
Pekerjaan darurat
Seseorang yang memiliki pekerjaan darurat diperbolehkan menjamak shalat.
Ada Keperluan
Seseorang yang memiliki keperluan, maka boleh manjamak shalat.
Sedangkan qashar/meringkas shalat, satu-satunya sebab yang membolehkan qasar adalah karena sedang safar, berpergian.

