KTQS # 2271 PENTING! JILBAB ITU WAJIB UNTUK MENUTUPI AURAT

KTQS # 2271

PENTING! JILBAB ITU WAJIB UNTUK MENUTUPI AURAT

Secara bahasa, aurat berasal dari kata (‘aurah), ‘ara, ya’iru, artinya cacat. Dimana kecacatan adalah keburukan yang tidak boleh dilihat orang lain.

Di arab, orang-orang membahasakan aurah sebagai rumah tak terjaga atau lemah penjagaannya yg rawan sekali digondol maling. Hal ini sejalan dengan makna kalimat: “inn buyutana ‘aurah wa ma hia bi’aurah“.(al-ahzab: 13).

Maka orang arab setelah turun ayat di atas, mereka meyakini menutup aurat adalah cara terbaik bagi orang berakal melindungi diri dari hal-hal yang negatif yang dapat merusak kehormatan diri.

Jadi jilbab itu bukan tradisi orang arab, karena sebelumnya mereka tidak berjilbab.

Sementara bagi orang beriman, menutup aurat adalah murni kerja ibadah demi memperoleh ridha-Nya. Dalam hal ini, orang beriman tidak punya catatan apa-apa, selain patuh dan tunduk kepada agama.

Bagi orang beriman dan berakal, soal kewajiban menggunakan jilbab sudah selesai dari dulu. Sebab dalam pandangan empat mazhab, menutup aurat bagi perempuan adalah wajib mutlak. Yang menjadi titik perbedaan hanya di dua bagian tubuh saja, yakni wajah dan telapak tangan, ada yang berpendapat harus ditutup ada yang tidak perlu, intinya tetap harus menutupi aurat. Wajib.

Ada yang berpendapat menutup aurat itu tidak wajib, ah itu hanya untuk mencari pembenaran saja, abaikan pendapatnya jangan digubris. Menyesatkan.

Ada juga orangtua yang mengatakan, nanti bertahap atau nanti kalau sudah dewasa anaknya, ya silahkan saja tapi dosanya tetap mengalir kepadanya setiap saat.

Jika wanita tidak menutup aurat maka sudah pasti dosanya akan terus bertambah setiap saat. Jika anak gadis maka orantuanya akan dapat dosa setiap saat.

Ini sesuai perintah Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al Ahzab : 59).

Juga hadis dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak dibenarkan bagi seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau).”(HR: At Thabari)

Juga hadis yang lain yang berbunyi,

“Apabila perempuan telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan.” (HR. Abu Daud).

Dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Semoga Allah merahmati kaum perempuan yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya : “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dadanya.” (QS: An Nuur :31), maka kaum perempuan itu merobek kain sarung mereka dan menutup kepala mereka dengannya.” (HR Bukhari.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *