KTQS # 2258 KECUALI IDZKHIR

KTQS # 2258

KECUALI IDZKHIR
(Mengejar & Mengagetkan Burung di Sekitar Masjid Nabawi)

Di sekitar masjid Nabawi banyak burung yang bebas berkeliaran dan banyak kita lihat orang orang berlari lari mengejar atau sekedar berlari lari sehingga membuat burung berterbangan karena kaget demi photo, video atau konten medsos.

Tapi sebenarnya bagaimana hukum mengejar burung di TANAH HARAM?

Berikut dalil nya…
Adapun dalil dari hal-hal yang terlarang ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada hari penaklukan kota
Makkah:

“Sesungguhnya kota ini adalah kota yang diharamkan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat.

Sesungguhnya tidak halal berperang dalam kota ini untuk seorang pun sebelumku, kota ini tidak dihalalkan bagiku kecuali sebentar, pada siang hari. Kota ini haram dengan keharaman dari Allah sampai hari Kiamat.

Duri pepohonan yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipotong, binatang buruan yang ada di dalamnya TIDAK BOLEH DIKEJAR, tidak boleh mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan dan tidak boleh memotong pepohonan.

‘Abbas berkata, “Wahai Rasulullah, kecuali tumbuhan idzkhir, sebab kami menggunakannya di kuburan dan di rumah kami.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kecuali tumbuhan izdkhir.”

[Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/46, no. 1834), Shahiih Muslim (11/986, no. 1353), Sunan an-Nasa-i (V/203)]

Syaikh Syagrah berkata, “Barangsiapa yang mengerjakan salah satu dari larangan ini, maka ia telah berdosa, ia harus bertaubat dan beristighfar, kecuali hewan buruan bagi seseorang yang berihram, ia harus menyembelih hewan kurban sebagai denda dan tambahan bagi taubat serta istighfarnya.”

Jadi sebaiknya lebih baik kita hindari ya karena ternyata tidak boleh karena burung merpati termasuk hewan buruan. Wallahu’alam bishawab

Apa itu pohon IDZKHIR? Tunggu Kajian & Dalil Shahihnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *