KTQS #2157
MENGAJAK ANAK-ANAK KE MASJID
PENANYA :
Sebagian anak-anak usia empat tahun, dan lima tahun dibawa oleh ayah-ayah mereka ke masjid, kemudian setelah imam menyelesaikan shalat mereka membuat kegaduhan terhadap jamaah shalat, mereka berbicara dan keluar?
JAWAB :
Yang lebih utama, tidak menghadirkan mereka hingga mereka berakal, apabila mereka telah mencapai usia tujuh tahun, dan telah berakal boleh menghadirkan mereka, adapun ketika mereka berusia di bawah itu, atau mereka belum berakal bermain-main, mengganggu maka ini tidak sepantasnya menghadirkan mereka; karena mereka mengganggu jamaah shalat, dan membuat kegaduhan bagi mereka, adapun jika ia telah berakal dan paham, tidak mengganggu, dan bisa shalat; maka tidak mengapa.
PENANYA :
Baiklah, apakah dapat memutuskan shalat jika lewat?
JAWAB :
Tidak memutuskan shalat, tidak ada yang memutuskan shalat kecuali tiga kelompok “wanita dewasa, keledai, dan anjing hitam” saja. Ini yang dapat memutuskan shalat, akan tetapi jangan Anda biarkan dia pria dewasa lewat (di depan orang shalat), anak kecil tidak boleh lewat, dan hewan kendaraan tidak boleh lewat jika memungkinkan untuk mencegahnya, akan tetapi jika seandainya seorang pria lewat, atau unta, atau domba maka tidak memutuskan shalat, yang dapat memutuskan shalat adalah keledai secara khusus, anjing hitam dan wanita dewasa.

