KTQS # 2023 HUKUM MENANGIS SAAT SHALAT

KTQS # 2023

HUKUM MENANGIS SAAT SHALAT

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“….dan dari orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis.” (QS. Maryam 19: Ayat 58)

Avat ini merupakan dalil umum baik untuk orang yang shalat maupun selainnya.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketika shalat di dadanva ada suara seperti air yang mendidih karena menangis.” (HR. Abu Dawud)

Begitu pula, Beliau sedang sakit

menjelang ajalnya, beliau menugaskan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu untuk mengimami jamaah.

Aisyah radhivallahu ‘anha kemudian berkata,

“‘Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang hatinya lembut, apabila membaca Al-Qur’an, ia selalu menangis’.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat (bersama orang-orang)’.

Aisyah radhivallahu ‘anha mengulangi jawabannya, maka Rasulullah pun kembali bersabda,

‘Suruhlah dia untuk memimpin shalat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!'”. (HR Bukhari)

Diriwavatkan oleh Al-Bukhari dari Uma radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau melaksanakan shalat subuh dan membaca surah Yusuf hingga sampai pada ayat (86), “Terdengarlah nasyij- nya”. (HR. Al-Bukhari)

Adapun yang dimaksud dengan an-nasyij disini adalah suara yang membawa isak dan tangis.

Dibolehkan menangis, merengek, dan merintih bagi orang yang shalat jika memang ia tidak mampu menahannya.

Hal tersebut didasarkan pada dalil firman Allah Ta’ala,

“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pengasih kepada mereka, maka mereka tunduk sujud dan menangis”. (QS. Maryam: 58)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *