KTQS # 1813 CARA ITIKAF SAAT PANDEMI

KTQS # 1813

CARA ITIKAF SAAT PANDEMI

Rukun dan syarat itikaf

1. Syarat

Islam, berakal, dan bersih dari hadats besar junub, haid, nifas.

wanita yang sudah bersuami dengan syarat telah diizinkan suaminya. Jika wanita ini itikaf tanpa izin suami, berarti ia dianggap menyelisihi, itikafnya tetap sah, namun melakukan keharaman.

2. Masjid

Itikaf hanyalah sah jika dilakukan di masjid, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Para wanita di masa dulu selalu melakukan itikaf di masjid. Karena memang itikaf itu hanyalah di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah,

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid”. (QS. Al-Baqarah: 187)”. (Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i, 2:228)

3. Berniat

Hukumnya adalah wajib mengawali itikaf dengan niat, yakni berniat menetap di masjid selama waktu tertentu untuk ibadah.

4. Menetap di masjid

Orang yang beritikaf haruslah menetap di masjid selama waktu tertentu sesuai niatnya.

Waktu itikaf

Itikaf dilakukan pada waktu siang dan malam. Syarat itikaf adalah berdiam di masjid. keluar jika ada keperluan hajat.

Bagaimana cara itikaf saat  pandemi?

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu”. (HR Bukhari-Muslim)

Sebab, masuk ke daerah wabah sama saja dengan menyerahkan diri kepada penyakit, menyongsong penyakit sendiri, dan berarti juga menolong membinasakan diri sendiri atau bunuh diri.

“Itu bertentangan dengan ajaran syariat dan disiplin logika,” kata Ibnu Qayyim.

“Janganlah  yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Karena itikaf haruslah di masjid, tidak bisa di rumah, walaupun ada mushala rumah. Berdiam di mushala rumah tidak disebut sebagai itikaf.

Tapi, karena kondisi pandemi/wabah penyakit, jadi ada uzur syar’i yang membuat kita hanya bisa beribadah di rumah, maka sebagai gantinya perbanyaklah ibadah di rumah seperti baca Al-Qur’an, kaji tafsirnya, berdzikir, perbanyak shalat sunnah, dll, termasuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi amalan tersebut akan dijaga rutin”. (Fath Al-Bari, 6:136)

Artinya, bahwa saat pandemi melakukan itikaf di rumah dianggap telah beritikaf, sama seperti beritikaf di masjid.

Indahnya syariat islam.

Allah yubarik fiik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *