KTQS # 1777 MUALAF, MURTAD, MURTAD BERULANGKALI & ESENSI BER-ISLAM

KTQS # 1777

MUALAF, MURTAD, MURTAD BERULANGKALI & ESENSI BER-ISLAM

MUALAF

Para ulama, baik klasik maupun komtemporer, mengatakan bahwa dosa-dosa seorang mualaf yang pernah ia lakukan ketika masih kafir terampunkan secara otomatis setalah dia masuk Islam. Dengan kata lain, dia bagaikan seorang bayi baru lahir yang sama sekali tidak memiliki dosa.

Dalil yang dijadikan pijakan oleh para ulama adalah firman Allah SWT QS. 8:38 berikut:

‎قُل لِّلَّذِینَ كَفَرُوۤا۟ إِن یَنتَهُوا۟ یُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن یَعُودُوا۟ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِینَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.”

Mengenai tafsir ayat di atas, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (4/48) menyebutkan:

Allah berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang kafir itu, jika mereka berhenti…” yakni mereka berhenti dari kekufuran, perselisihan, dan perlawanan (terhadap umat Islam) dan masuk agama Islam, mengerjakan keataan, dan bertobat maka diampuni bagi mereka apa-apa yang lalu, yaitu kekufuran, dosa-dosa, dan semua kesahalan mereka.

Dalam kitab Shahih (Shahih Bukhari dan Muslim) ada hadis dirawayatkan dari Abi Wa’il dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda: “Islam menghapus apa yang telah lalu sebagaimana tobat menghapus yang telah lalu”.

Imam al-Razi dalam kitab tafsirnya, Mafatih al-Ghaib (15/482-483), menyebutkan: Nabi saw bersabda: “Islam menghapus yang lalu.” Oleh karena itu, ketika orang kafir masuk Islam maka dia tidak wajib mengganti (qadha’) semua ibadahnya. Dia termaafkan. Saat dia masuk Islam, dia laiknya seorang bayi yang baru dilahirkan ibunya”.

Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Iklil fi Istinbat al-Tanzil (135) menyebutkan: “Dalam firman Allah tersebut, bahwa Islam menghapus yang telah lalu dan orang kafir, ketika masuk Islam dia tidak dibebani untuk mengqodoi semua ibadahnya. Imam Malik juga memberlakukan hal tersebut kepada orang murtad ketika bertobat karena keumuman cakupan ayat di atas”.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Thariq bin Ibnu Wahab dari Imam Malik: “Orang kafir ketika masuk Islam, tidak dihukum oleh sebab pebuatan yang dilakukan ketika kafir dan talaknya juga tidak berlaku, karena keumuman QS. 8: 38 di atas.”

Dari beberapa pendapat ulama di atas, kita simpulkan bahwa orang mualaf itu seperti bayi yang baru lahir. Ia tidak berdosa sama sekali dan masih polos.

“Apabila seseorang masuk Islam kemudian Islamnya menjadi baik, niscaya Allah akan menghapus segala kejahatan yang telah dilakukan. Setelah itu, ia akan diberi balasan yaitu setiap kebaikannya akan dibalas Allah sepuluh sampai tujuh ratus kali. Sedangkan kejahatannya dibalas (hanya) setimpal kejahatannya itu, kecuali jika Allah memaafkannya”. (HR Bukhari)

MURTAD

Ketika seseorang yang sudah memeluk Islam kemudian ia keluar darinya (riddah) maka ia menjadi murtad.

Ketika seseorang sudah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini kebenarannya. Konsekuensinya ialah ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah).

Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Karenanya, keluar dari Islam secara hukum dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).

Lantas bagaimana status keislamanan seseorang yang awalnya Islam kemudian ia murtad, lalu bertobat dan kembali masuk Islam?

Keislamannya jelas sah. Namun yang menjadi masalah adalah kewajiban yang ditinggalkan ketika murtad seperti shalat dan zakat. Apakah ia wajib mengqadha atau tidak?

Imam Syafi’i berpendapat dengan tegas bahwa ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad.

“Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya”. (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).

Madzhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad.

“Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Jika kita cermati pandangan dari Imam Syafi’i dan Madzhab Hanafi serta Maliki di atas, maka lebih tepat pandangan bahwa ketika seseorang menjadi murtad maka ia berstatus sebagai orang kafir. Sedang orang kafir tidak terkena kewajiban menjalankan shalat dan membayar zakat. Karenanya ketika ia masuk Islam kembali, maka tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan semasa murtad.

MURTAD BERULANGKALI

Adapun seorang yang tadinya muslim kemudian keluar dari keislamannya sedangkan dirinya sudah mencapai usia baligh, berakal dan mampu menentukan pilihan maka orang itu disebut dengan murtad.

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An Nisaa : 137)

Jika seorang yang murtad dari islam kemudian bertekad kembali kepada islam maka pintu taubat Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa terbuka baginya selama dirinya betul-betul melakukan taubat nashuha.

Bagaimana terhadap orang yang kemurtadannya terjadi berulang-ulang kali?

– Para ulama Hambali, berpendapat bahwa tidaklah diterima taubat orang yang berulang-ulang murtad berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus”. (QS. An Nisaa : 137)

“Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka Itulah orang-orang yang sesat”. (QS. Al Imron : 90)

Karena berulang-ulangnya sikap murtad menunjukkan kerusakan aqidahnya dan minimnya kepedulian kepada agamanya.

– Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa taubat seorang yang murtad diterima walaupun kemurtadannya terjadi berulang-ulang, berdasarkan firman Allah :

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi. Sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu “. (QS. Al Anfal : 38)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan,’Laa Ilaha Illallah’ dan apabila mereka mengatakan ‘Laa Ilaha Illallah’ maka terpeliharalah dariku agama dan harta mereka kecuali dengan haknya dan hisab mereka pada Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Jadi pintu taubat untuk kembali kepada islam setelah kemurtadannya yang berulang-ulang masih tetap terbuka selama taubatnya itu dilakukan dengan penuh kesungguhan lahir maupun batin bukan seperti taubat-taubat yang dilakukan sebelumnya.

Ibnu Taimiyah mengatakan, bahwa hal itu dikarenakan seorang yang bertaubat adalah yang kembali dari kekafirannya dan barangsiapa yang tidak bertaubat (darinya) maka sesungguhnya ia adalah orang yang terus menerus berada didalam kekafiran setelah kekafirannya. (Majmu’ al Fatawa juz XVI hal 30)

Jadi murtad berulang kali itu adalah, sesungguhnya ia tetap didalam kekafiran selama itu, dan ia tidak pernah kembali kedalam islam, sampai ia benar benar berada didalam islam sampai wafat.

ESENSI BER-ISLAM

Islam berarti ketundukan dan kepasrahan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itulah yang menjadikan seorang muslim berkomitmen dan berpegang teguh dengan segala aturan yang dituangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam agama-Nya dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Merekalah orang-orang yang betul-betul berpegang dengan tali Allah secara kuat, firman Allah swt : “Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan”. (QS. Luqman : 22)

Mereka adalah orang-orang yang memurnikan keimanannya kepada Allah swt dari segala bentuk kemusyrikan, kekufuran dan kemunafikan.

Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menerima islam sebagai agama-Nya bahkan mengatakan mereka yang ber-agama dengan selainnya dipastikan akan mengalami kerugian di akherat, sebagaimana firman-Nya : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”. (QS. Al Imran : 19)

“Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.(QS. Al imran : 85)

Ayat ini menjelaskan bahwa setiap muslim yang tetap istiqomah didalam keislamannya dan meninggal dalam keadaan muslim maka ia masuk surga Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sebaliknya seorang kafir dan terus berada didalam kekafirannya hingga meninggal masih dalam kedaan kafir maka ia akan menjadi penghuni neraka.

Karenanya, bersegeralah wahai sahabatku untuk bertaubat dengan sebenar-benarnya karena pintu taubat itu masih terbuka, kembalilah ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, perkuatlah hubungan anda dengan-Nya dengan ibadah-ibadah yang diperintahkan terutama shalat lima waktu. Cintailah rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menerapkan sunnah-sunnahnya didalam kehidupan anda.

Baca dan pelajarilah Al Qur’an karena ia adalah tali Allah yang kuat yang menghubungkan anda dengan-Nya dan penunjuk jalan kehidupan anda meraih kebahagiaan di dunia dan akherat.

Jauhilah setan dengan segala bisikannya yang terus dihembus-hembuskan kedalam hati anda demi menimbulkan berbagai keraguan akan kebenaran islam dan memalingkan anda dari jalan kebenaran.

Kemudian pelajarilah islam dari sumbernya yang benar yang bersandar kepada Al Qur’an, sunnah dan pendapat para ulama yang dipercaya baik para ulama terdahulu maupun yang belakangan.

Semoga kita selalu berada didalam islam sampai akhir hayat.

Allahumma yaa muqollibal quluub tsabbit qolbi ‘ala diinika.

Ya Allah wahai sang pembolak balik hati, tetapkanlah hatiku pada agama-Mu.

Allahumma inni as’aluka husnal khotimah.

Ya Allah aku meminta kepada-MU husnul khotimah (Akhir yang baik).

Allahummarzuqni taubatan nasuha qoblal maut.

Ya Allah berilah aku rezeki untuk dapat bertaubatan nasuha (sebenar-benarnya taubat) sebelum wafat.

Allaahumma innii as-alukal jannah, wa a’uudzu bika minan-naar.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu surga, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka.

Allahul Musta’an.
Hanya Allah Penolong Kita.

Barakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *