KTQS # 1739 ZAKAT EMAS

KTQS # 1739

ZAKAT EMAS

Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40.

Nishab Emas 20 dinar/20 mitsqal/85 gram. Saat ini harga emas Rp. 900.000/gram.

Nishob adalah batas kepemilikan emas yang berlaku zakat emas yaitu jika memiliki emas 85 gram atau lebih.

Haul adalah durasi simpanan kepemilikan emas yaitu setelah memiliki emas selama setahun.

Contoh jika mempunyai emas 100 gram maka zakatnya adalah :
100 gram X Rp. 900.000 X 2.5% =
Rp. 2.250.000.

Dalil wajibnya mengeluarkan zakat emas adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim 987)

Dalil ini juga berlaku bagi harta yang dimiliki wajib dikeluarkan zakat maal atau zakat hartanya jika memiliki harta dengan nishob 85 gram emas.

Barakallahu fiikum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *