KTQS # 1635
MENDENGARKAN KHUTBAH JUM’AT, DOSA DIAMPUNI
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)”. (HR. Muslim)
Keterangan: bahwa pengampunan dosa memiliki beberapa syarat. Yaitu dengan menyempurnakan wudhu, mendengarkan khutbah jumat dengan serius, diam dan tidak melakukan gerakan-gerakan yang sia-sia.
Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khotbah Jumat”. (Syarh Al-Bukhari)
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhotbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia”. (HR. Bukhari)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadis di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhotbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia).
Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.
Perlu diperhatikan, jangan dengan ada hadits ini (hadits yang awal pertama), membuat kita jadi meremehkan dosa, berpikir nanti gampang akan dihapus sebentar dengan amalan ini. Ingat, Allah maha mengetahui niat hamba-hambanya.
Khutbah Jumat harus didengar dari awal untuk itu datanglah ke masjid sebelum khatib naik ke mimbar.
Salam !